P3K DITEMPAT KERJA

BAB I
KESEHATAN KERJA

DEFENISI :

Kesehatan Kerja adalah promosi dan pemeliharaan derajat kesehatan pekerja baik secara  fisik, mental dan kesejahteraan sosial di semua pekerjaan dengan mencegah penyakit, , pengendalian risiko,  adaptasi pekerjaan bagi pekerja, dan untuk adaptasi pekerja terhadap pekerjaannya ( ILO/WHO)

SUMBER BAHAYA DITEMPAT KERJA :
  1. Mekanikal, kinetic dan electric (safety)
  2. Fisika
    1. Kebisingan
    2. Sinar UV
    3. Temperatur dan kelembaban ekstrim
    4. Radiasi non ion dan Radiasi dengan ion
    5. Ergonomic
    6. Vibrasi
  3. Kimia 
           Organik dan inorganic, seperti solven, silica dll
  1. Biologi
Mikrobiologi, baik sebagai sumber infeksi atau alergen
  1. Psikologi
Kondisi lingkungan kerja

Upaya kesehatan ditempat kerja :
  1. Identifikasi dan penilaian resiko dari bahaya kesehatan di tempat kerja
  2. Memberi saran pada perencanaan, pengorganisasian kerja dan praktek kerja, termasuk desain kerja-tempat, dan pada pemilihan, evaluasi dan pemeliharaan peralatan dan bahan yang digunakan di tempat kerja.
  3. Memberikan saran, informasi, pelatihan dan pendidikan, tentang kesehatan kerja, keselamatan dan kebersihan dan ergonomi dan peralatan pelindung.
  4. Surveilans kesehatan
  5. Rehabilitasi
  6. Mengorganisir pertolongan pertama dan pengobatan darurat.


Menurut Mangkunegara (2002, p.165) bahwa tujuan dari keselamatan dan kesehatan kerja adalah sebagai berikut:

a. Agar setiap pegawai mendapat jaminan keselamatan dan kesehatan kerja baik secara fisik, sosial, dan psikologis.
b. Agar setiap perlengkapan dan peralatan kerja digunakan sebaik-baiknya selektif mungkin.
c. Agar semua hasil produksi dipelihara keamanannya.
d. Agar adanya jaminan atas pemeliharaan dan peningkatan kesehatan gizi pegawai.
e. Agar meningkatkan kegairahan, keserasian kerja, dan partisipasi


BAB II
PERTOLONGAN PERTAMA PADA KECELAKAAN
DITEMPAT KERJA


Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan di tempat kerja selanjutnya disebut dengan P3K di tempat kerja, adalah upaya memberikan pertolongan pertama secara cepat dan tepat kepada pekerja/buruh dan/atau orang lain yang berada di tempat kerja, yang mengalami sakit atau cidera di tempat kerja.

Petugas P3K di tempat kerja adalah pekerja/buruh yang ditunjuk oleh pengurus/pengusaha dan diserahi tugas tambahan untuk melaksanakan P3K di
tempat kerja.

Dasar hukum P3K ditempat kerja :
·         PER- 15 /MEN/VIII/2008 tentang P3K ditempat kerja.
·         Kep dirjen PPK  tahun 2009

Petugas P3K di tempat kerja mempunyai tugas :

a. melaksanakan tindakan P3K di tempat kerja;
b. merawat fasilitas P3K di tempat kerja;
c. mencatat setiap kegiatan P3K dalam buku kegiatan; dan
d. melaporkan kegiatan P3K kepada pengurus.

Fasilitas P3K meliputi:
a. ruang P3K;
b. kotak P3K dan isi;
c. alat evakuasi dan alat transportasi; dan
d. fasilitas tambahan berupa alat pelindung diri dan/atau peralatan khusus di tempat kerja yang memiliki potensi bahaya yang bersifat khusus


Pengusaha wajib menyediakan ruang P3K dengan ketentuan sebagai berikut
a. mempekerjakan pekerja/buruh 100 orang atau lebih;
b. mempekerjakan pekerja/buruh kurang dari 100 orang dengan potensi bahaya tinggi
.
Persyaratan ruang P3K  meliputi :

a. lokasi ruang P3K :
1. dekat dengan toilet/kamar mandi;
2. dekat jalan keluar;
3. mudah dijangkau dari area kerja; dan
4. dekat dengan tempat parkir kendaraan.
b. mempunyai luas minimal cukup untuk menampung satu tempat tidur pasien danmasih terdapat ruang gerak bagi seorang petugas P3K serta penempatan fasilitas P3K lainnya;

c. bersih dan terang, ventilasi baik, memiliki pintu dan jalan yang cukup lebar untuk memindahkan korban;

d. diberi tanda yang jelas dengan papan nama yang jelas dan mudah dilihat;

e. sekurang-kurangnya dilengkapi dengan :
1. wastafel dengan air mengalir;
2. kertas tisue/lap;
3. usungan/tandu;
4. bidai/spalk;
5. kotak P3K dan isi;
6. tempat tidur dengan bantal dan selimut;
7. tempat untuk menyimpan alat-alat, seperti : tandu dan/atau kursi roda;
8. sabun dan sikat;
9. pakaian bersih untuk penolong;
10. tempat sampah; dan
11. kursi tunggu bila diperlukan.

Kotak P3K sebagaimana harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

a. Terbuat dari bahan yang kuat dan mudah dibawa, berwarna dasar putih dengan lambang P3K berwarna hijau;
b. isi kotak P3K sebagaimana tercantum dalam lampiran II peraturan ini dan tidak boleh diisi bahan atau alat selain yang dibutuhkan untuk pelaksanaan P3K di tempat kerja;
c. penempatan kotak P3K :
1. pada tempat yang mudah dilihat dan dijangkau, diberi tanda arah yang jelas, cukup cahaya serta mudah diangkat apabila akan digunakan;
2. disesuaikan dengan jumlah pekerja/buruh, jenis dan jumlah kotak P3K sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri ini;
3. dalam hal tempat kerja dengan unit kerja berjarak 500 meter atau lebih masingmasing unit kerja harus menyediakan kotak P3K sesuai jumlah pekerja/buruh;
4. dalam hal tempat kerja pada lantai yang berbeda di gedung bertingkat, maka masing-masing unit kerja harus menyediakan kotak P3K sesuai jumlah pekerja/buruh.







RASIO JUMLAH PETUGAS P3K DI TEMPAT KERJA DENGAN JUMLAH PEKERJA BERDASARKAN KLASIFIKASI TEMPAT KERJA


KLASIFIKASI TEMPAT KERJA
JUMLAH PEKERJA
JUMLAH PETUGAS P3K

Tempat kerja dengan potensi bahaya rendah

25  – 50

>150
1 orang

1 orang untuk 150 orang atau kurang

Tempat kerja dengan potensi bahaya tinggi

= 100

>100
1 orang

1 orang untuk setiap 100 orang atau kurang


Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERMENAKER NO 5 TAHUN 2018 TENTANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA LINGKUNGAN KERJA

SURVEI DIAGNOSIS STRES KERJA SESUAI DENGAN PERMENAKER N0 5 TAHUN 2018

RUANG LINGKUP HIGIENE INDUSTRI DAN PROFESI HIGIENE INDUSTRI