P3K DITEMPAT KERJA
BAB
I
KESEHATAN
KERJA
DEFENISI
:
Kesehatan Kerja adalah promosi dan pemeliharaan derajat kesehatan pekerja baik secara fisik, mental
dan kesejahteraan sosial di semua pekerjaan dengan
mencegah penyakit,
, pengendalian risiko, adaptasi pekerjaan bagi pekerja, dan
untuk adaptasi pekerja
terhadap pekerjaannya ( ILO/WHO)
SUMBER BAHAYA
DITEMPAT KERJA :
- Mekanikal, kinetic dan electric (safety)
- Fisika
- Kebisingan
- Sinar UV
- Temperatur dan kelembaban ekstrim
- Radiasi non ion dan Radiasi dengan ion
- Ergonomic
- Vibrasi
- Kimia
- Biologi
Mikrobiologi,
baik sebagai sumber infeksi atau alergen
- Psikologi
Kondisi
lingkungan kerja
Upaya
kesehatan ditempat kerja :
- Identifikasi dan penilaian resiko dari bahaya kesehatan di tempat kerja
- Memberi saran pada perencanaan, pengorganisasian kerja dan praktek kerja, termasuk desain kerja-tempat, dan pada pemilihan, evaluasi dan pemeliharaan peralatan dan bahan yang digunakan di tempat kerja.
- Memberikan saran, informasi, pelatihan dan pendidikan, tentang kesehatan kerja, keselamatan dan kebersihan dan ergonomi dan peralatan pelindung.
- Surveilans kesehatan
- Rehabilitasi
- Mengorganisir pertolongan pertama dan pengobatan
darurat.
Menurut
Mangkunegara (2002, p.165) bahwa tujuan dari keselamatan dan kesehatan kerja
adalah sebagai berikut:
a. Agar setiap pegawai mendapat jaminan keselamatan dan kesehatan kerja baik secara fisik, sosial, dan psikologis.
b. Agar setiap perlengkapan dan peralatan kerja digunakan sebaik-baiknya selektif mungkin.
c. Agar semua hasil produksi dipelihara keamanannya.
d. Agar adanya jaminan atas pemeliharaan dan peningkatan kesehatan gizi pegawai.
e. Agar meningkatkan kegairahan, keserasian kerja, dan partisipasi
BAB
II
PERTOLONGAN
PERTAMA PADA KECELAKAAN
DITEMPAT
KERJA
Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan di
tempat kerja selanjutnya disebut dengan P3K di tempat kerja, adalah upaya
memberikan pertolongan pertama secara cepat dan tepat kepada pekerja/buruh
dan/atau orang lain yang berada di tempat kerja, yang mengalami sakit atau
cidera di tempat kerja.
Petugas P3K
di tempat kerja adalah pekerja/buruh yang ditunjuk oleh pengurus/pengusaha dan
diserahi tugas tambahan untuk melaksanakan P3K di
tempat
kerja.
Dasar
hukum P3K ditempat kerja :
·
PER- 15 /MEN/VIII/2008 tentang P3K ditempat kerja.
·
Kep dirjen PPK tahun
2009
Petugas P3K di tempat kerja mempunyai
tugas :
a.
melaksanakan tindakan P3K di tempat kerja;
b. merawat
fasilitas P3K di tempat kerja;
c. mencatat
setiap kegiatan P3K dalam buku kegiatan; dan
d. melaporkan kegiatan P3K kepada pengurus.
Fasilitas P3K meliputi:
a.
ruang P3K;
b.
kotak P3K dan isi;
c.
alat evakuasi dan alat transportasi; dan
d.
fasilitas tambahan berupa alat pelindung diri dan/atau peralatan khusus di
tempat kerja yang memiliki potensi bahaya yang bersifat khusus
Pengusaha wajib menyediakan ruang P3K
dengan ketentuan sebagai berikut
a.
mempekerjakan pekerja/buruh 100 orang atau lebih;
b.
mempekerjakan pekerja/buruh kurang dari 100 orang dengan potensi bahaya tinggi
.
Persyaratan ruang P3K meliputi :
a. lokasi ruang P3K :
1.
dekat dengan toilet/kamar mandi;
2.
dekat jalan keluar;
3.
mudah dijangkau dari area kerja; dan
4.
dekat dengan tempat parkir kendaraan.
b. mempunyai luas minimal cukup untuk menampung satu
tempat tidur pasien danmasih terdapat ruang gerak bagi seorang petugas P3K
serta penempatan fasilitas P3K lainnya;
c.
bersih dan terang, ventilasi baik, memiliki pintu dan jalan yang cukup lebar
untuk memindahkan korban;
d. diberi tanda yang jelas dengan
papan nama yang jelas dan mudah dilihat;
e. sekurang-kurangnya dilengkapi
dengan :
1.
wastafel dengan air mengalir;
2.
kertas tisue/lap;
3. usungan/tandu;
4.
bidai/spalk;
5.
kotak P3K dan isi;
6.
tempat tidur dengan bantal dan selimut;
7.
tempat untuk menyimpan alat-alat, seperti : tandu dan/atau kursi roda;
8.
sabun dan sikat;
9.
pakaian bersih untuk penolong;
10.
tempat sampah; dan
11.
kursi tunggu bila diperlukan.
Kotak P3K sebagaimana harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut :
a. Terbuat
dari bahan yang kuat dan mudah dibawa, berwarna dasar putih dengan lambang P3K
berwarna hijau;
b. isi
kotak P3K sebagaimana tercantum dalam lampiran II peraturan ini dan tidak boleh
diisi bahan atau alat selain yang dibutuhkan untuk pelaksanaan P3K di tempat
kerja;
c.
penempatan kotak P3K :
1. pada
tempat yang mudah dilihat dan dijangkau, diberi tanda arah yang jelas, cukup
cahaya serta mudah diangkat apabila akan digunakan;
2.
disesuaikan dengan jumlah pekerja/buruh, jenis dan jumlah kotak P3K sebagaimana
tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri ini;
3.
dalam hal tempat kerja dengan unit kerja berjarak 500 meter atau lebih
masingmasing unit kerja harus menyediakan kotak P3K sesuai jumlah
pekerja/buruh;
4.
dalam hal tempat kerja pada lantai yang berbeda di gedung bertingkat, maka
masing-masing unit kerja harus menyediakan kotak P3K sesuai jumlah
pekerja/buruh.
RASIO
JUMLAH PETUGAS P3K DI TEMPAT KERJA DENGAN JUMLAH PEKERJA BERDASARKAN
KLASIFIKASI TEMPAT KERJA
KLASIFIKASI
TEMPAT KERJA
|
JUMLAH
PEKERJA
|
JUMLAH
PETUGAS P3K
|
Tempat
kerja dengan potensi bahaya rendah
|
25 – 50
>150
|
1 orang
1 orang untuk 150 orang atau kurang
|
Tempat
kerja dengan potensi bahaya tinggi
|
= 100
>100
|
1 orang
1 orang untuk setiap 100 orang atau kurang
|
Komentar
Posting Komentar