Postingan

PERMENAKER RI NO 13 TAHUN 2022 TENTANG PENANGGULANGAN TUBERKULOSIS DI TEMPAT KERJA

Gambar
1.   ISTILAH : Tuberkulosis adalah penyakit menular yang disebabkan oleh mycobacterium tuberculosis yang dapat menyerang paru dan organ lainnya Penanggulangan Tuberkulosis adalah segala upaya kesehatan yang mengutamakan aspek promotif dan preventif tanpa mengabaikan aspek kuratif dan rehabilitatif untuk melindungi kesehatan masyarakat, menurunkan angka kesakitan, kecacatan atau kematian, memutuskan penularan, mencegah resistensi obat Tuberkulosis, dan mengurangi dampak negatif yang ditimbulkan akibat Tuberkulosis. Tempat Kerja adalah tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap, dimana tenaga kerja bekerja atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya termasuk semua ruangan, lapangan, halaman dan sekelilingnya yang merupakan bagian-bagian atau yang berhubungan dengan Tempat Kerja tersebut Penyakit Akibat Kerja yang selanjutnya disingkat PAK adalah penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan

BISPHENOL A CAS NO 80-05-7

RTK   substance No : 2388 DOT NO : None SINONIM : Diphenylolpropan Isopropylideneddiphenyl DESKRIPSI DAN PENGGUNAAN : Tepung berwarna putih atau coklat terang Baru obat atau bay fenol Bahan intermediet untuk produksi epoksi, polikarbonat, resin Sebagai inhibitor dalam PVC plastic RUTE MASUK PAJANAN Pernafasan Kulit Saluran cerna DAMPAK KESEHATAN : Iritasi kulit (bisa menyebabkan luka bakar) dan mata Iritasi hidung dan tenggorokan, bisa menimbulkan batuk dan wheezing Sakit kepala, mual dan muntah Alergi kulit, skin rush Debunya bisa menimbulkan ledakan Bisa menimbulkan gangguan perkembangan janin, terutama otak, kelenjer prostat dan gangguan prilaku Ada studi yang menemukan Pajanan dosis tinggi bisa menimbulkan penyakit jantung, diabetes dan kerusakan hati (perlu studi lebih lanjut) PEMERIKSAAN KESEHATAN : Test alergi Fungsi hati Fungsi ginjal EKG Kadar gula darah PENANGANAN DI TEMPAT KERJA :

PHENOL CAS NO 108-95-2

Gambar
RTK Substance Number : 1487 DOT Number : UN 1671 Merupakan senyawa organik aromatik dengan C6H5OH. Pertama tama diekstrasi dari coal tar. Sekarang diproduksi secara besar besar besaran dari petroleum.  DESKRIPSI DAN PENGGUNAAN : Tidak berwarna atau putih yang mudah menguap Bentuk padat berupa kristal (sand like) Digunakan biasanya dalam bentuk cair Odor threshold = 0.4 ppm Merupakan bahan yang mudah terbakar PENGGUNAAN : Merupakan bahan prekursor untuk beberapa senyawa yang diperlukan untuk industri. Digunakan terutama untuk pembuatan : Industri plastik Polycarbonates,epoxies, bakelite, nylon, detergents, herbicides dan obat obatan NILAI AMBANG BATAS OSHA : 5 ppm NIOSH : 5 ppm untuk 10 jam kerja, 15,6 ppm utk 15 menit kerja ACGIH : 5 ppm RUTE MASUK PAJANAN : Pernafasan Kulit Saluran cerna DAMPAK KESEHATAN Bersifat mutagen sehingga bisa menyebabkan perubahan genetik Iritasi hidung dan tenggorokan Iritasi paru, pajanan d

CADMIUM

Merupakan logam yang ditemukan di kerak bumi yang sering bercampur dengan bijih seng, timah dan tembaga. Kadmium murni adalah logam lunak, perak-putih. Kadmium klorida dan kadmium sulfat larut dalam air. Sebagian besar kadmium merupakan hasil sampingan dari proses ekstraksi  selama produksi logam lain seperti seng, timah, atau tembaga.   Dampak pajanan Cadmium tergantung dari : Dosis pajanan Lama pajanan Jalur masuk pajanan Penggunaan Cadmium : Baterai (83%) Pewarna  (8%) Coating dan plating (7%) Stabilizer pada plastik (1,2%) P aduan nonferrous Perangkat fotovoltaik Kadmium dilepaskan ke tanah, air, dan udara oleh penambangan dan pemurnian logam non-ferrous, pembuatan dan penggunaan pupuk fosfat, pembakaran bahan bakar fosil, dan pembakaran dan pembuangan limbah. Kadmium dapat terakumulasi dalam organisme akuatik dan tanaman pertanian Kadmium (dalam bentuk oksida, klorida, dan sulfat) akan ada di udara sebagai partikulat  atau vapour (dari proses suhu tingg

RUANG LINGKUP HIGIENE INDUSTRI DAN PROFESI HIGIENE INDUSTRI

Gambar
I.             RUANG LINGKUP HIGIENE INDUSTRI Sektor industry berkembang dengan pesat, hal ini diikuti oleh banyaknya pekerja yang dibutuhkan untuk menunjang industry tersebut. Proses kerja ini akan berdampak terhadap pekerja yang salah satunya adalah berdampak terhadap kesehatan pekerja. Menurut perkiraan terbaru yang dikeluarkan oleh Organisasi Perburuhan Internasional (ILO, 2017), 2,78 juta pekerja meninggal setiap tahun karena kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Sekitar 2,4 juta (86,3 persen) dari kematian ini dikarenakan penyakit akibat kerja Kematian karena Kecelakaan kerja lebih dari 380.000 (13,7 persen) Setiap tahun, ada hampir seribu kali lebih banyak kecelakaan kerja non-fatal dibandingkan kecelakaan kerja fatal. Kecelakaan nonfatal diperkirakan dialami 374 juta pekerja setiap tahun, dan banyak dari kecelakaan ini memiliki konsekuensi yang serius terhadap kapasitas penghasilan para pekerja Untuk mencegah dampak ini serta menjaga pekerja tetap sehat da

PERMENAKER NO 5 TAHUN 2018 TENTANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA LINGKUNGAN KERJA

Gambar
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA No.567, 2018 KEMENAKER. K3. Pencabutan. PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2018 TENTANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA LINGKUNGAN KERJA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1969 tentang Persetujuan Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional Nomor 120 Mengenai Hygiene dalam Perniagaan dan Kantor–Kantor serta ketentuan Pasal 2 ayat (2), Pasal 3 ayat (1) huruf i, huruf j, huruf k, huruf l, dan huruf m Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, perlu mengatur keselamatan dan kesehatan kerja lingkungan kerja; b. bahwa dengan perkembangan teknologi dan pemenuhan syarat keselamatan dan kesehatan kerja lingkungan kerja serta perkembangan peraturan perundang-undangan, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Menteri Perburuhan Nomor 7 Tah