PERMENAKER RI NO 13 TAHUN 2022 TENTANG PENANGGULANGAN TUBERKULOSIS DI TEMPAT KERJA


1.  ISTILAH :

  1. Tuberkulosis adalah penyakit menular yang disebabkan oleh mycobacterium tuberculosis yang dapat menyerang paru dan organ lainnya
  2. Penanggulangan Tuberkulosis adalah segala upaya kesehatan yang mengutamakan aspek promotif dan preventif tanpa mengabaikan aspek kuratif dan rehabilitatif untuk melindungi kesehatan masyarakat, menurunkan angka kesakitan, kecacatan atau kematian, memutuskan penularan, mencegah resistensi obat Tuberkulosis, dan mengurangi dampak negatif yang ditimbulkan akibat Tuberkulosis.
  3. Tempat Kerja adalah tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap, dimana tenaga kerja bekerja atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya termasuk semua ruangan, lapangan, halaman dan sekelilingnya yang merupakan bagian-bagian atau yang berhubungan dengan Tempat Kerja tersebut
  4. Penyakit Akibat Kerja yang selanjutnya disingkat PAK adalah penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan dan/atau lingkungan kerja
  5. Pekerja/Buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
  6. Pengurus adalah orang yang mempunyai tugas memimpin langsung sesuatu Tempat Kerja atau bagiannya yang berdiri sendiri.

Penyusunan Kebijakan Penanggulangan Tuberkulosis di Tempat Kerja :
  1. Pengusaha dan Pengurus wajib menyusun kebijakan Penanggulangan Tuberkulosis di Tempat Kerja.
  2. Kebijakan Penanggulangan Tuberkulosis di Tempat Kerja minimal memuat :
    • Komitmen dalam melakukan penanggulangan tuberkulosis di tempat kerja
    • Program kerja penanggulangan tuberkulosis di tempat kerja
    • penghapusan stigma dan diskriminasi pada pekerja/buruh yang menderita tuberkulosis

 Sosialisasi, Penyebaran Informasi dan Edukasi Tuberkulosis di Tempat Kerja :

  1. kebijakan Penanggulangan Tuberkulosis
  2. Membudayakan perilaku hidup bersih dan sehat; c. Membudayakan perilaku etika batuk
  3. Peningkatan daya tahan tubuh melalui perbaikan gizi kerja dan peningkatan kebugaran
  4. Edukasi dampak penyakit penyerta terhadap perburukan tuberkulosis
  5. Melakukan pemeliharaan dan perbaikan kualitas tempat kerja.


Penemuan Kasus Tuberkulosis :

  1. Penemuan kasus Tuberkulosis dilakukan melalui upaya pelayanan kesehatan kerja yang meliputi :
    • Pemeriksaan kesehatan awal dan berkala bagi Pekerja/buruh
    • Pemeriksaan kesehatan khusus, terutama dilakukan pada Pekerja/Buruh yang termasuk dalam kelompok berisiko
    •  Investigasi dan pemeriksaan kasus kontak erat di Tempat kerja
  2. Pemeriksaan kesehatan s dapat dilakukan secara mandiri atau bekerja sama dengan balai atau unit pelaksana teknis keselamatan dan kesehatan kerja serta pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  3. Kelimpok berisiko yang meliputi :
    • Pekerja/buruh dengan penyakit penyerta
    • Pekerja/Buruh yang terpajan faktor bahaya lingkungan kerja
    • Pekerja/Buruh yang terpajan bakteri Tuberkulosis karena pekerjaannya 
  4. Selain berdasarkan upaya pelayanan Kesehatan, penemuan kasus Tuberkulosis juga dapat berdasarkan diagnosis dari fasilitas pelayanan kesehatan
  5. Pekerja/Buruh yang menderita Tuberkulosis atau yang mengetahui adanya kemungkinan kasus Tuberkulosis di Tempat Kerja wajib melaporkan kepada Pengusaha atau Pengurus untuk ditindaklanjuti dengan pemeriksaan kesehatan sesuai dengan pedoman Penanggulangan Tuberkulosis Nasional

PENANGANAN KASUS TUBERKULOSIS :

  1. Berdasarkan hasil penemuan kasus, Pengusaha dan Pengurus wajib memastikan Pekerja/Buruh mendapatkan pengobatan sesuai dengan pedoman Penanggulangan Tuberkulosis Nasional.
  2. Untuk pencegahan penularan Tuberkulosis, Pengusaha dan Pengurus dapat memberikan istirahat sakit kepada Pekerja/Buruh paling sedikit 2 (dua) minggu pada tahap awal pengobatan dan/atau sesuai rekomendasi dokter perusahaan atau dokter yang merawat
  3. Pengusaha dan Pengurus melakukan pemantauan kepatuhan minum obat, kemajuan pengobatan, dan hasil pengobatan 

KEWAJIBAN PEKERJA PENDERITA TUBERKULOSIS :

Pekerja/Buruh yang menderita Tuberkulosis wajib mematuhi semua tahapan dalam penanganan kasus Tuberkulosis sesuai dengan pedoman Penanggulangan Tuberkulosis Nasional.

KEWAJIBAN PENGUSAHA ATAU PENGURUS 

  1. Pengusaha dan Pengurus melakukan pemantauan lingkungan kerja pada Tempat Kerja dengan temuan kasus Tuberkulosis
  2. Berdasarkan hasil pemantauan lingkungan kerja diatas, Pengusaha dan Pengurus melakukan upaya pengendalian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PEMULIHAN KESEHATAN

  1. Pengusaha dan Pengurus harus memberikan dukungan upaya rehabilitasi yang dibutuhkan Pekerja/Buruh setelah penanganan penyakit Tuberkulosis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Pekerja/Buruh yang menderita Tuberkulosis diupayakan kembali bekerja sesuai dengan penilaian kelaikan kerja oleh dokter perusahaan atau dokter yang merawat.

PENGAWASAN

  1. Pengawasan pelaksanaan Penanggulangan Tuberkulosis di Tempat Kerja dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Pengawasan sebagaimana dimaksud diatas dapat berkoordinasi dengan pihak lain yang terkait.


Sumber : 
Permenaker RI No 13 tahun 2022 tentang penanggulangan TBC di tempat kerja


Komentar

Postingan populer dari blog ini

SURVEI DIAGNOSIS STRES KERJA SESUAI DENGAN PERMENAKER N0 5 TAHUN 2018

EVALUASI HASIL AUDIOMETRI

RUANG LINGKUP HIGIENE INDUSTRI DAN PROFESI HIGIENE INDUSTRI