Pengadaan kantin dn ruang makan di tempat kerja
MENTERI
TENAGA
KERJA DAN TRANSMIGRASI
SURAT
EDARAN
MENTERI
TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
NO.
: SE.01/MEN/1979
TENTANG
PENGADAAN
KANTIN DAN RUANG TEMPAT MAKAN
Sebagai pelaksanaan kebijaksanaan
pembangunan, khususnya dalam bidang Ketenagakerjaan sebagaimana yang diarahakan
oleh Garis-Garis Besar Haluan Negara, mutu kehidupan tenaga kerja yang erat
bertalian dengan tingkat produktivitas kerjanya perlu secara terus menerus
ditingkatkan.
Salah satu usaha guna meningkatkan
mutu kehidupan tenaga kerja tersebut adalah penyerasian gizi setiap tenaga
kerja dalam pekerjaannya sebagai suatu aspek terpadu dalam ruang lingkup
hygiene perusahaan dan kesehatan kerja. Gizi kerja sebagaimana hygiene
perusahaan dan kesehatan kerja pada umumnya bertujuan meningkatkan produktivitas
dan daya kerja tenaga kerja.
Usaha pengembangan hygiene
perusahaan dan kesehatan kerja termasuk gizi kerja sejalan dengan tugas
Pemerintah untuk membina perlindungan kerja, sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang No. 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan Pokok mengenai Tenaga Kerja.
Disadari sepenuhnya, bahwa untuk
bekerja gizi kerja memegang peranan penting untuk efisiensi dan produktivitas
kerja yang memadai. Dalam rangka mencapai tujuan ini, apresiasi terhadap gizi
kerja oleh masyarakat pada umumnya dan masyarakat industri/perusahaan pada
khususnya merupakan sandaran utama bagi kemantapan upaya dalam memperbaiki
kondisi tenaga kerja melalui perbaikan gizi untuk mendukung perbaikan
produktivitas kerja.
Atas dasar kemanfaatan gizi kerja
bagi pembangunan, maka diharapkan agar perusahaan-perusahaan berpartisipasi
secara aktif dalam kegiatan pengembangan penerapan gizi kerja yang antara lain
pengadaan kantin dan ruang tempat makan di perusahaan-perusahaan atau
tempat-tempat kerja.
Lebih lanjut, Pemerintah dalam hal
ini Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengambil kebijaksanaan untuk
menganjurkan kepada:
- Semua perusahaan yang mempekerjakan buruh antara 50 sampai 200 orang, supaya menyediakan ruang/tempat makan di perusahaan yang bersangkutan.
- Semua perusahaan yang mempekerjakan buruh lebih dari 200 orang, supaya menyediakan kantin di perusahaan yang bersangkutan.
Apabila suatu perusahaan yang jumlah
tenaga kerjanya kurang dari ketentuan dalam anjuran seperti tersebut di atas,
tetapi juga mengadakan ruang/tempat makan atau kantin, maka perhatian dan
kesadaran perusahaan tersebut sangat dihargai, sebab dengan begitu
perusahaan-perusahaan tersebut lebih membantu pengembangan gizi kerja yang
manfaatnya akan lebih dirasakan lagi bagi pembangunan secara keseluruhan.
Sebagai pedoman dalam melaksanakan
kedua anjuran tersebut diatas, perusahaan-perusahaan yang bersangkutan
hendaknya memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Menteri Perburuhan No. 7 Tahun 1964 tentang Syarat Kesehatan, Kebersihan
serta Penerangan dalam Tempat Kerja, khususnya ketentuan-ketentuan yang
termaktub dalam Pasal 8 yang isinya dimuat dalam Lampiran Surat Edaran ini.
Dalam hal perusahaan tersebut
menyediakan kantin, hendaknya harga makanan dan minuman diusahakan secara layak
sesuai dengan kemampuan perusahaan dan daya beli dari buruh yang bersangkutan
serta selalu diusahakan agar nilai gizi makanan tetap mendapat perhatian utama.
Aparatur hygiene perusahaan dan
kesehatan kerja dari Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi akan membantu
pengusaha dalam pengembangan gizi kerja pada umumnya dan pembinaan
kantin-kantin dan ruang makan pada khususnya, agar benar-benar memberikan
manfaat dalam mencapai tujuannya.
Demikian kiranya agar Surat Edaran
ini dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.
DIKELUARKAN DI
: JAKARTA
PADA TANGGAL : 28
FEBRUARI 1979
MENTERI
TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
ttd
HARUN ZAIN
|
Kepada Yth. :
Para Pengusaha di seluruh Indonesia
Tembusan disampaikan kepada Yth. :
- Para Menteri Kabinet Pembangunan III
- Para Kepala Daerah Tingkat I di seluruh Indonesia
- Para Direktur Dalam Lingkungan Dep. Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
- Para Kakanwil Ditjen Perwatan di Seluruh Indonesia.
- Arsip.
Komentar
Posting Komentar