PENANGGULANGAN KEBAKARAN DI TEMPAT KERJA

KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA R.I
No.KEP.186/MEN/1999
TENTANG UNIT PENANGGULANGAN KEBAKARAN
DITEMPAT KERJA

 
MENTERI TENAGA KERJA R.I


Minimbang :
1. bahwa kebakaran di tempat kerja berakibat sangat merugikan baik bagi
perusahaan, pekerja maupun kepentingan pembangunan nasional, oleh karena itu
perlu ditanggulangi;
2. bahwa untuk menanggulangi kebakaran di tempat kerja, diperlukan adanya
pralatan proteksi kebakaran yang memadahi, petugas penanggulangan yang
ditunjuk khusus untuk itu, serta dilaksanakannya prosedur penanggulangan
keadaan darurat;
3. bahwa agar petugas penanggulangan kebakaran di tempat kerja dapat
melaksanakan tugasnya secara efektif, perlu diatur ketentuan tentang unit
penanggulangan kebakaran di tempat kerja dengan Keputusan Menteri
Mengingat :
1. Undang-undang No. 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok
Mengenai Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969
Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2912
2. Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (Lembaran Negara
R.I. Nomor 1, Tambahan Negara Nomor 2918);
3. Keputusan presiden RI Nomor 122/M/1988 tentang Pembentukan Kabinet
Reformasi Pembangunan.
4. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER-02/MEN/10\992 tentang Tata Cara
Penunjukan, Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja;
5. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 4/Men/1995 tentang Perusahaan Jasa
Keselamatan dan Kesehatan Kerja;
6. Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 28/1994 tentang struktur Organisasi dan
Tata Kerja Departemen Tenaga Kerja;
MEMUTUSKAN
Menetapkan
KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA RI TENTANG UNIT
PENANGGULANGAN KEBAKARAN DI TEMPAT KERJA

BAB I
KETENTUAN UMUM

Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan :
a. Tempat kerja ialah ruangan atau lapangan tertutup atau terbuka, bergerak atau
tetap, dimana tenaga kerja bekerja, atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk
keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya.
b. Tenaga kerja ialah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan baik di dalam
maupun diluar hubungan kerja, guna menghasilkan jasa atau barang untuk
memenuhi kebutuhan masyarakat.
c. Penanggulangan kebakaran ialah segala upaya untuk mencegah timbulnya
kebakaran dengan berbagai upaya pengendalian setiap perwujudan energi,
pengadaan sarana proteksi kebakaran dan sarana penyelamatan serta pembentukan
organisasi tanggap darurat untuk memberantas kebakaran.
d. Unit penanggulangan kebakaran ialah unit kerja yang dibentuk dan ditugasi untuk
menangani masalah penganggulangan kebakaran di tempat kerja yang meliputi
kegiatan administrasi, identifikasi sumber-sumber bahaya, pemeriksaaan,
pemeliharaan dan perbaikan sistem proteksi kebakaran.
e. Petugas peran penanggulangan kebakaran ialah petugas yang ditunjuk dan
diserahi tugas tambahan untuk mengidentifikasi sumber-sumber bahaya dan
melaksanakan upaya-upaya penanggulangan kebakaran.
f. Regu penanggulangan kebakaran ialah Satuan tugas yang mempunyai tugas
khusus fungsional di bidang penanggulangan kebakaran.
g. Ahli Keselamatan Kerja ialah tenaga teknis yang berkeahlian khusus di bidang
penanggulangan kebakaran dari luar Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk
oleh Menteri Tenaga Kerja.
h. Pegawai pengawas ialah pegawai teknis berkehalian khusus dari Departemen
Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja.
i. Pengurus ialah orang yang mempunyai tugas memimpin langsung suatu tempat
kerja atau bagiannnya yang berdiri sendiri.
j. Pengusaha ialah:
1. Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan
suatu perusahaan milik sendiri;
2. Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan
suatu perusahaan milik sendiri;
3. Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di
Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam angka (1)
dan angka (2) yang berkedudukan diluar wilayah Indonesia.

Pasal 2
1. Pengurus atau Perusahaan wajib mencegah, mengurangi dan memadamkan
kebakaran, latihan penganggulangan kebakaran di tempat kerja.
2. Kewajiban mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran di tempat kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Pengendalian setiap bentuk energi;
b. penyediaan sarana deteksi, alarm, memadamkan kebakaran dan sarana
evakuasi;
c. pengendalian penyebaran asap, panas dan gas;
d. pembentukan unit penanggulanan kebakaran di tempat kerja
e. penyelenggaraan latihan dan gladi penanggulangan kebakaran secara
berkala;
f. memilki buku rencana penanggulangan keadaan darurat kebakaran, bagi
tempat kerja yang mempekerjakan lebih dari 50 (lima puluh) orang tenaga
kerja dan atau tempat yang berpotensi bahaya kebakaran sedang dan berat.
3. Pengendalian setiap bentuk energi, penyediaan sarana deteksi, alarm, pemadam
kebakaran dan sarana evakuasi serta pengendalian penyebaran asap, panas dan
gas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b dan huruf c
dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
4. Buku rencana penanggulangan keadaan darurat kerbakaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf f, memuat antara lain:
a. informasi tentang sumber potensi bahaya kebakaran dan cara
pencegahannya;
b. jenis, cara pemeliharaan dan penggunaan sarana proteksi kebakaran di
tempat kerja;
c. prosedur pelaksanaan pekerjaan berkaitan dengan pencegahan bahaya
kebakaran;
d. prosedur pelaksanaan pekerjaan berkaitan dengan pencegahan bahaya
kebakaran;
e. prosedur dalam menghadapi keadaan darurat bahaya kebakaran.

BAB II
PEMBENTUKAN UNIT PENANGGULANGAN KEBAKARAN

Pasal 3
Pembentukan unit penanggulangan kebakaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat
(1) dengan memperhatikan jumlah tenaga kerja dan atau klasifikasi tingkat potensi
bahaya kebakaran.

Pasal 4
1. Klasifikasi tingkat potensi bahaya kebakaran sebagaimana dimaksud dalam pasal
3 terdiri :
a. klasifikasi tingkat resiko bahaya kebakaran ringan;
b. klasifikasi tingkat resiko bahaya kebakaran sedang I
c. klasifikasi tingkat resiko bahaya kebakaran sedang II
d. klasifikasi tingkat resiko bahaya kebakaran sedang III dan;
e. klasifikasi tingkat resiko bahaya kebakaran berat.
2. Jenis tempat kerja menurut klasifikasi tingkat resiko bahaya kebakaran
sebagaimana dimaksud ayat (1) seperti tercantum dalam Lampiran I Keputusan
Menteri ini.
3. Jenis tempat kerja yang belum termasuk dalam klasifikasi tingkat resiko bahaya
kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan sendiri oleh Menteri
atau pejabat yang di tunjuk.

Pasal 5
Unit penanggulangan kebakaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 terdiri dari:
a. Petugas peran kebakaran;
b. Regu penanggulangan kebakaran;
c. Koordinator unit penanggulangan kebakaran;
d. Ahli K3 spesialis penanggulangan kebakaran sebagai penanggung jawab teknis.

Pasal 6
1. Petugas peran kebakaran sebagaimana dimaksud dlam pasal 5 huruf a, sekurangkurangnya
2 (dua) orang untuk setiap jumlah tenaga kerja 25 (dua puluh lima)
orang.
2. Regu penanggulangan kebakaran dan ahli K3 spesialis penanggulangan kebakaran
sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 hurf b dan huruf d, ditetapkan untuk tempat
kerja tingkat resiko bahaya kebakaran ringan dan sedang I yang mempekerjakan
tenga kerja 300 (tiga ratus) orang, atau lebih, atau setiap tempat kerja tingkat
resiko bahaya kebakaran sedang II, sedang III dan berat.
3. Koordinator unit penanggulangan kebakaran sebagaimana dimaksud pasal 5 juruf
c, ditetapkan sebagai berikut :
a. Untuk tempat kerja tingkat resiko bahaya kebakaran ringan ndan sedang I,
sekurang-kurangnya 1 (satu) orang untuk setiap jumlah tenaga kerja 100
(seratus) orang.
b. Untuk tempat kerja tingkat resiko bahaya kebakaran sedang II dan sedang
III dan berat, sekurang-kurangnya 1 (satu) orang untuk setiap unit kerja.

BAB III
TUGAS DAN SYARAT UNIT PENANGGULANGAN KEBAKARAN

Pasal 7
1. Petugas peran kebakaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf a
mempunyai tugas:
a. Mengidentifikasi dan melaporkan tentang adanya faktor yang dapat
menimbulkan bahaya kebakaran;
b. Memadamkan kebakaran pada tahap awal;
c. Mengarahkan evakuasi orang dan barang;
d. Mengadakan koordinasi dengan instasi terkait;
e. Mengamankan lokasi kebakaran.
2. Untuk dapat ditunjuk menjadi petugas peran kebakaran harus memenuhi syarat:
a. sehat jasmani dan rohani;
b. pendidikan minimal SLTP
c. telah mengikuti kursus teknis penanggulangan kebakaran tingkat dasar I.

Pasal 8
1. Regu penanggulangan kebakaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf b
mempunyai tugas:
a. mengidentifikasi dan melaporkan tentang adanya faktor yang dapat
menimbulkan bahaya kebakaran;
b. melakukan pemeliharaan sarana proteksi kebakaran;
c. memberikan penyuluhan tentang penanggulangan kebakaran pada tahap
awal;
d. membantu menyusun buku rencana tanggap darurat kebakaran;
e. memadamkan kebakaran;
f. mengarahkan evakuasi orang dan barang;
g. mengadakan koordinasi dengan instasi terkait;
h. memberikan pertolongan pertama pada kecelakaan;
i. mengamankan lokasi tempat kerja;
j. melakukan koordinasi seluruh petugas peran kebakaran
2. Untuk dapat ditunjuk menjadi Regu penanggulangan kebakaran harus memenuhi
syarat:
a. Sehat jasmani dan rohani;
b. Usia minimal 25 tahun dan maksimal 45 tahun;
c. Pendidikan minimal SLTA
d. Telah mengikuti kursus teknis penanggulangan kebakaran tingkat dasar II.

Pasal 9
1. Koordinator unit penanggulangan kebakaran sebagaimana dimaksud dalam pasal
5 huruf c mempunyai tugas:
a. Memimpin penanggulangan kebakaran sebelum mendapat bantuan dari
instansi yang berwenang;
b. Menyusun progarm kerja dan kegiatan tentang cara penanggulangan
kebakaran;
c. Mengusulkan anggaran, sarana dan fasilitas penanggulangan kebakaran
kepada pengurus.
2. Untuk dapat ditunjuk menjadi Regu penanggulangan kebakaran harus memenuhi
syarat:
a. sehat jasmani dan rohani;
b. pendidikan minimal SLTA
c. bekerja pada perusahaan yang bersangkutan dengan masa kerja minimal 5
tahun;
d. telah mengikuti kursus teknis penanggulangan kebakaran tingkat dasar I,
tingkat dasar II dan tingkat Ahli K3 Pratama.

Pasal 10
1. Ahli K3 sebgaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf d mempunyai tugas:
a. membantu mengawasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan bidang
penangggulangan kebakaran
b. memberikan laporan kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. merahasiakan segala keterangan tentang rahasia perusahaan atau instansi
yang dapat berhubungan dengan jabatannya;
d. memimpin penanggulangan kebakaran sebelum mendapat bantuan dari
instansi yang berwenang;
e. menyusun program kerja atau kegiatan penanggulangan kebakaran;
f. melakukan koordianasi dengan instansi yang terkait.
2. Syarat-syarat ahli K3 spesialis penanggulangan kebakaran adalah:
a. Sehat jasmani dan rohani;
b. Pendidikan minimal D3 teknik;
c. Bekerja pada perusahaan yang bersangkutan dengan masa kerja minimal 5
tahun;
d. telah mengikuti kursus teknis penanggulangan kebakaran tingkat dasar I,
tingkat dasar II dan tingkat Ahli K3 Pratama dan tingkat Ahli Madya.
3. Dalam melaksanakan tugasnya ahli K3 spesialis penanggulangan kebakaran
mempunyai wewenang:
a. memerintahkan menghentikan dan menolak pelaksanaan pekerjaan yang
dapat menimbulkan kebakaran atau peledakan;
b. meminta keterangan atau informasi mengenai pelaksanaan syarat-syarat
K3 dibidang kebakaran di tempat kerja.

Pasal 11
Tata cara penunjukan Ahli K3 sebagaimanan dimaksud dalam pasal 10 ayat (2) huruf e,
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 12
Kursus teknik penanggulangan kebakaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 7
ayat (2), padal 8 ayat (2), pasal 9 ayat 92), dan pasal 10 ayat (2) harus sesuai
kurikulum dan silabi sebagaimanan tercantum dalam lampiran II Keputusan
Menteri ini.

Pasal 13
1. Tenaga kerja yang telah mengikuti kursus teknik penanggulangan kebakaran
sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 berhak mendapat sertifikat.
2. Serifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditanda tangani oleh Menteri atau
pejabat yang ditunjuk.

Pasal 14
1. Kursus teknik penanggulangan kebakaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 12
diselenggarakan oleh Perusahaan Jasa K3 yang telah ditunjuk oleh Menteri atau
pejabat yang ditunjuk.
2. Penunjukan perusahaan jasa pembinaan K3 sebagaimana dimaksud pada ayat 91)
didasarkan pada kualifikasi tenaga ahli, istruktur dan fasilitas penunjang yang
dimilikinya.

BAB IV
PENGAWASAN

Pasal 15
Pegawai pengawas ketenagakerjaan melaksanaakan pengawasan terhadap ditaatinya
Keputusan Menteri ini.

BAB V
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 16
Pengurus atau pengusaha yang telah membentuk unit penanggulangan kebakaran
sebelum keputusan ini ditetapkan, selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) tahun harus
menyesuaikan dengan ketentuan-ketentuan dalam Kepurusan Menteri ini.

BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

Ketentuan Menteri ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
DITETAPKAN DI : JAKARTA
PADA TANGGAL : 29 SEPTEMBER 1999
MENTERI TENAGA KERJA
REPUBLIK INDONESIA
FAHMI IDRIS

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERMENAKER NO 5 TAHUN 2018 TENTANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA LINGKUNGAN KERJA

SURVEI DIAGNOSIS STRES KERJA SESUAI DENGAN PERMENAKER N0 5 TAHUN 2018

RUANG LINGKUP HIGIENE INDUSTRI DAN PROFESI HIGIENE INDUSTRI