REGULASI TENTANG P3K DI TEMPAT KERJA
PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR : PER- 15 /MEN/VIII/2008 TENTANG PERTOLONGAN PERTAMA PADA KECELAKAAN DI TEMPAT KERJA MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa dalam rangka memberikan perlindungan bagipekerja/buruh yang mengalami kecelakaan di tempat kerjaperlu dilakukan pertolongan pertama secara cepat dan tepat; b.bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 3 ayat (1) huruf e Undang - Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentangKeselamatan Kerja perlu menetapkan ketentuan mengenai pertolongan pertama pada kecelakaan di tempat kerja; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksuddalam huruf a dan b, perlu ditetapkan dengan PeraturanMenteri; Mengingat : 1.Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-Undang Pengawasan Perburuhan Tahun 1948 Nomor 23 Dari Republik Indonesia UntukSeluruh Indonesia (Lembaran Negara Nomor 4 Tahun 1951); 2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1969 tentang Persetuju...