Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2022

PERMENAKER RI NO 13 TAHUN 2022 TENTANG PENANGGULANGAN TUBERKULOSIS DI TEMPAT KERJA

Gambar
1.   ISTILAH : Tuberkulosis adalah penyakit menular yang disebabkan oleh mycobacterium tuberculosis yang dapat menyerang paru dan organ lainnya Penanggulangan Tuberkulosis adalah segala upaya kesehatan yang mengutamakan aspek promotif dan preventif tanpa mengabaikan aspek kuratif dan rehabilitatif untuk melindungi kesehatan masyarakat, menurunkan angka kesakitan, kecacatan atau kematian, memutuskan penularan, mencegah resistensi obat Tuberkulosis, dan mengurangi dampak negatif yang ditimbulkan akibat Tuberkulosis. Tempat Kerja adalah tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap, dimana tenaga kerja bekerja atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya termasuk semua ruangan, lapangan, halaman dan sekelilingnya yang merupakan bagian-bagian atau yang berhubungan dengan Tempat Kerja tersebut Penyakit Akibat Kerja yang selanjutnya disingkat PAK adalah penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan