Postingan

Menampilkan postingan dari 2014

KONTAMINAN UDARA

Kontaminan kimia udara atau faktor pencemaran udara adalah kehadiran satu atau beberapa substansi kimia di atmosfir yang dapat membahayakan kesehatan. Kontaminan ini yang bisa terbentuk dari proses natural terbentuknya ozon pada sambaran petir atau debut yang tertiup angin. Selain dari proses salami kontamina udara juga dapat terbentuk dari aktivitas manusia seperti aktivitas industri. Secara umum kontaminan udara dibagi atas 2 golongan 1.     Gas dan uap (vapour) Terdiri dari : ·          Gas ·          Uap/vapour 2.     Partikulat / aerosol Terdiri dari : ·          Partikulat ü   Debu (dust) ü   Fiber ü   Asap (smoke) ü   Fume ·          Aerosol ü   Mist ü   Fog I.GAS DAN VAPOUR A.GAS PENGERTIAN Gas adalah suatu zat y...

HIMPUNAN PERATURAN PERUNDANGAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA

UNDANG-UNDANG 1. Undang-undang Uap tahun 1930 (Stoom Ordonnantie) 2. Undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja 3. Undang-undang Republik Indonesia No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Daftar Perundangan Berdasarkan TOPIK : 1. Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I. No. Per.03/MEN/1978 tentang Penunjukan dan Wewenang, Serta Kewajiban Pegawai PengawasKeselamatan dan Kesehatan Kerja dan Ahli Keselamatan Kerja Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. : Per-04/MEN/1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja Serta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. Per.02/MEN/1992 tentang Tata Cara Penunjukan, Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja 2. Asbes Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No.: Per.03/MEN/1985 tentang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Pemakaian Asbes Dewan Kes...